SYARAT & PROSEDUR UNTUK MENIKAH DI GKI PALSIGUNUNG
(TATA GEREJA GKI)
SYARAT
1. Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
2. Calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Sinode.
3. Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode.
PROSEDUR
1. Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pernikahan gerejawinya dilaksanakan.
2. Majelis Jemaat melakukan percakapan dengan calon mempelai tentang:
a. Dasar-dasar pernikahan Kristiani.
b. Dasar dan motivasi pernikahan gerejawi.
c. Tanggungjawab sebagai keluarga Kristiani.
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
3. Jika Majelis Jemaat memandang calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan, Majelis Jemaat mewartakan nama dan alamat calon mempelai dalam warta jemaat selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
4. Jika masa pewartaan 3 (tiga) hari Minggu telah usai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawinya dengan liturgi yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
5. Keberatan sah jika:
a. Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari orang yang mengajukan keberatan.
b. Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi.
c. Isinya terbukti benar.
6. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaannya.
7. Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
8. Majelis Jemaat memberikan Piagam Pernikahan Gerejawi kepada kedua mempelai yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode dan mencatat pernikahannya dalam Buku Induk Anggota GKI.
9. Bagi calon mempelai yang salah satunya bukan anggota sidi berlaku ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Jika salah seorang dari calon mempelai adalah anggota sidi atau anggota baptisan dari jemaat atau gereja lain, ia terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat atau pimpinan gerejanya. Jika ia tidak berhasil memperoleh surat tersebut, ia dapat menunjukkan surat baptisan/surat pengakuan percaya, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Jika salah seorang calon mempelai bukan anggota gereja, ia harus bersedia menyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode bahwa:
1) Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.
2) Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/isterinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristiani.
3) Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara Kristiani.
c. Majelis Jemaat dimungkinkan untuk melaksanakan kebaktian pernikahan gerejawi secara oikumenis dengan Gereja Katolik sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Bab I.
10. Pernikahan gerejawi atas permohonan jemaat/gereja lain
a. Majelis Jemaat dapat melayankan pernikahan gerejawi atas permohonan tertulis dari jemaat atau gereja lain.
b. Pembinaan Pranikah dan percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara Majelis Jemaat pelaksana dengan pimpinan jemaat/gereja pemohon.
c. Pewartaan harus dilaksanakan oleh Majelis Jemaat pelaksana dan majelis/pimpinan gereja pemohon.
d. Piagam Pernikahan Gerejawi diberikan kepada mempelai oleh Majelis Jemaat pelaksana.
e. Majelis Jemaat pelaksana memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat atau pimpinan jemaat/gereja pemohon tentang pelaksanaan pernikahan gerejawi tersebut.
Selasa, 15 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar